Dana Desa sebesar Rp 42 miliar Sudah Ditransfer ke Desa
Administrator 01 Februari 2020 08:04:30 WIB
KBRN, Yogyakarta : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta untuk tahap pertama telah berhasil menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 42 miliar lebih. Hal itu diungkapkan Istu Wahyudi, Kepala KPPN Yogyakarta, Jumat (31/1/2020) siang, kepada sejumlah media.
Menurut Istu, pencairan Dana Desa di tahun ini terbilang lebih cepat jika dibandingkan proses serupa tahun 2019 lalu. Berkat kerjasama dengan lintas sektoral, dana tahap pertama telah dicairkan ke 75 rekening desa se-Kabupaten Bantul.
“Berkat koordinasi dan sinergi KPPN dengan Bupati Bantul, Kepala BKAD Bantul, Kepala DPMD Bantul, KPPN Yogyakarta pada bulan Januari tahun ini telah menyalurkan Dana Desa tahap pertama sebesar Rp 42.486.398.000 langsung dari rekening negara ke-75 rekening desa se-Kabupaten Bantul,” tutur Istu.
Sedangkan untuk penyaluran bagi 86 desa se-Kabupaten Sleman, Istu menambahkan, saat ini sedang dalam taraf melengkapi dokumen persayaratan pencairan. “Dan kami menargetkan dapat segera tersalurkan di awal bulan Februari 2020,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa maka pada tahun 2020, skema penyaluran Dana Desa terbagi dalam formula 40:40:20. Maksud dari skema itu pencairan di tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebanyak 20 persen.
Formula itu berbanding terbalik dengan tahun 2019 lalu ketika skema penyaluran Dana Desa menggunakan formula 20:40:40. Selain itu mulai tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Sedangkan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, dan tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota,” tambahnya.
Istu Wahudi selaku Kepala KPPN Yogyakarta berharap Dana Desa mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, serta tidak terjadi praktik korupsi kolusi dan nepotisme dalam tata kelola keuangannya. (ros/yyw)
editor: dnk
Komentar atas Dana Desa sebesar Rp 42 miliar Sudah Ditransfer ke Desa
Formulir Penulisan Komentar
Musik Hari Ini
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Tautan
Selopamioro Adventure Park and Via Ferrata
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Infografis Realisasi APBKAL Kalurahan Selopamioro Tahun 2024
- Apel Pamong Kalurahan Selopamioro Minggu ke 2 Januari 2025
- Peraturan Lurah Selopamioro Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja K
- Peraturan Kalurahan Selopamioro Nomor 07 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kaluraha
- Infografis APBKAL Kalurahan Selopamioro Tahun 2025
- Pantauan Pelaksanaan Posyandu di Siluk 2 dan Pelemantung
- Publik Hearing untuk Peraturan Kalurahan APBKal Selopamioro 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License