Dana Desa sebesar Rp 42 miliar Sudah Ditransfer ke Desa

Administrator 01 Februari 2020 08:04:30 WIB

KBRN, Yogyakarta : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta untuk tahap pertama telah berhasil menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 42 miliar lebih. Hal itu diungkapkan Istu Wahyudi, Kepala KPPN Yogyakarta, Jumat (31/1/2020) siang, kepada sejumlah media.

Menurut Istu, pencairan Dana Desa di tahun ini terbilang lebih cepat jika dibandingkan proses serupa tahun 2019 lalu. Berkat kerjasama dengan lintas sektoral, dana tahap pertama telah dicairkan ke 75 rekening desa se-Kabupaten Bantul.

“Berkat koordinasi dan sinergi KPPN dengan Bupati Bantul,  Kepala BKAD Bantul, Kepala DPMD Bantul, KPPN Yogyakarta pada bulan Januari tahun ini telah menyalurkan Dana Desa tahap pertama sebesar Rp 42.486.398.000  langsung dari rekening negara ke-75 rekening desa se-Kabupaten Bantul,” tutur Istu. 

Sedangkan untuk penyaluran bagi 86 desa se-Kabupaten Sleman, Istu menambahkan, saat ini sedang dalam taraf melengkapi dokumen persayaratan pencairan. “Dan kami menargetkan dapat segera tersalurkan di awal bulan Februari 2020,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa maka pada tahun 2020, skema penyaluran Dana Desa terbagi dalam formula 40:40:20. Maksud dari skema itu pencairan di tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebanyak 20 persen.

Formula itu berbanding terbalik dengan tahun 2019 lalu ketika skema penyaluran Dana Desa menggunakan formula 20:40:40. Selain itu mulai tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Sedangkan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, dan tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota,” tambahnya.

Istu Wahudi selaku  Kepala KPPN Yogyakarta berharap Dana Desa mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, serta tidak terjadi praktik korupsi kolusi dan nepotisme dalam tata kelola keuangannya. (ros/yyw)

 

editor: dnk

Komentar atas Dana Desa sebesar Rp 42 miliar Sudah Ditransfer ke Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License