Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Berliana Rifka Annisa 22 Januari 2026 11:19:53 WIB

  1. Konversi Tanah
  • KTP Asli & Fotokopi
  • KK Asli & Fotokopi
  • Letter C dari Dukuh atau Kalurahan
  • SPPT PBB

2. Waris Kepemilikan

  • KTP & KK Ahli Waris (asli & fotokopi)
  • Surat Waris
  • Akta Kematian Pewaris
  • Sertifikat/Letter C
  • SPPT PBB Fotokopi dilegalisir yang berwenang

3. Jual Tanah

  • KTP Penjual beserta suami/istri
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Sertifikat Tanah Asli
  • Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
  • Surat Persetujuan Suami /istri (atau bisa juga persetujuan tersebut diberikan dalam AJB)
  • Asli Surat Keterangan Kematian Jika Suami atau Istri telah meninggal
  • Asli Surat Keterangan Ahli Waris jika suami/istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan merekka

Komentar atas Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License