Tugas dan Fungsi Pemerintah Kalurahan

Administrator 20 April 2022 11:01:13 WIB

Pemerintah Desa/ Kalurahan

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja

(1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.

(2) Perangkat Desa terdiri atas :

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksanan Kewilayahan dan
  3. Pelaksana Teknis

(3) Perangkat desa sebagaimana dimaksud, berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Tugas Dan Fungsi

  1. Kepala Desa/ Lurah
  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    3. pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
    4. pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
    5. Sekretaris Desa
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
    2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
    5. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
    1. menyusun rancangan produk hukum desa;
    2. mengundangkan produk hukum desa;
    3. menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
    4. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
    5. memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
    6. memberikan pelayanan administrasi;
    7. melakukan penatausahaan keuangan desa;
    8. menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    9. menginventarisir dan mengelola aset desa;
    10. mengelola administrasi kepegawaian;
    11. mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat;
    12. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
    13. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
    14. Kepala Urusan
  • Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(a). Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Tata Laksana) mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

  1. tata naskah;
  2. administrasi surat menyurat;
  3. arsip dan ekspedisi;
  4. penataan administrasi perangkat desa;
  5. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  6. penyiapan rapat;
  7. pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(b). Kepala Urusan Keuangan (Danarta) memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan;
  4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(c). Kepala Urusan Perencanaan (Pangripta) memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
  4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 

 

  1. Kepala Seksi
  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(a). Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi : (Jagabaya)

  1. melaksanakan manajemen tata prajapemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  4. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
  5. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  6. mengelola data dan permasalahan kependudukan;
  7. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(b). Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi : (Ulu Ulu)

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(c). Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi : (Kamituwa)

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun)
  • Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun memiliki fungsi :
    1. pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Unsur Staf (Pembantu Kaur/ Kasie)
  • Unsur staf atau pembantu Kepala Urusan,Kepala Seksi dan Kepala Dusun yang telah menjabat sebelum Peraturan Desa ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai Perangkat Desa Lainnya.
  • Kepala Desa yang dilantik dan perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Desaini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Unsur staf atau pembantu Kepala Urusan,Kepala Seksi dan Kepala Dusun yang telah menjabat sebelum Peraturan Desa ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai Perangkat Desa Lainnya.
  • Kekosongan jabatan unsur staf atau pembantu Kepala Urusan,Kepala Seksi dan Kepala Dusun yang habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya tidak dapat diisi kembali.
  • Tugas dan fungsi unsur staf atau Perangkat Desa Lainnya ditetapkan oleh Kepala Desa untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya.
  • Perangkat Desa dan unsur staf atau Perangkat Desa Lainnya yang sudah ada diangkat kembali dengan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan Susunan Organisasi  dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang berlaku setelah mendapat Rekomendasi Camat.

Ketentuan Peralihan

Kepala Desa yang dilantik dan perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Desa ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Kerja

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

 

 

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License