Serba Serbi PEMILU 2019: Polemik Kotak Suara Berbahan Kardus
Administrator 07 Januari 2019 07:27:52 WIB
Pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi memang sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Tak lain tak bukan karena kotak suara yang dahulunya berbahan dari besi/ plat besi (semacamnya) kini disebut atau ditengarai masyarakat berbahan dari “kardus”. Issue yang berhembus kian santer ini pun sudah ditanggapi oleh KPU. KPU menanggapinya dengan menjelaskan bahwa kotak suara ini berbahan karton kedap air. Agar mudah untuk kita telaah dan kita pahami, perlu kita ketahui aturan-aturan yang digunakan KPU sebagai pedoman untuk membuat kebijakan itu.
Hal inilah yang menjadi dasar atau pedoman dari KPU yang disadur dari laman detik.com. Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
Pasal7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Komentar atas Serba Serbi PEMILU 2019: Polemik Kotak Suara Berbahan Kardus
Formulir Penulisan Komentar
Musik Hari Ini
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Tautan
Selopamioro Adventure Park and Via Ferrata
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Infografis Realisasi APBKAL Kalurahan Selopamioro Tahun 2024
- Apel Pamong Kalurahan Selopamioro Minggu ke 2 Januari 2025
- Peraturan Lurah Selopamioro Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja K
- Peraturan Kalurahan Selopamioro Nomor 07 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kaluraha
- Infografis APBKAL Kalurahan Selopamioro Tahun 2025
- Pantauan Pelaksanaan Posyandu di Siluk 2 dan Pelemantung
- Publik Hearing untuk Peraturan Kalurahan APBKal Selopamioro 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License