PERDES ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
Administrator 08 Juli 2015 15:14:31 WIB
LURAH DESA SELOPAMIORO
KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL
PERATURAN DESA SELOPAMIORO
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH DESA SELOPAMIORO,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuaran masyarakat Desa ;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan Pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;
- bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Desa Selopamioro tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa )
tahun anggaran 2020;
Mengingat :
1. Undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 170, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5339);
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ( lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495) ;
3 . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan , Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah terkhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 1037 );
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019 nomor 11 tentamg Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ( Berita Negara Repulik Indonesia tahun 2019 nomor 1012);
- Peraturan Bupati Bantul tahun 2019 Nomor 28 Tentang daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewengan lokal berskala desa ( Berita Daerah Kabupaten Bantul tahun 2019 nomor 28 );
- Peraturan Bupati Bantul tahun 2019 Nomor 82 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Bantul tahun 2019 nomor 82 );
- Peraturan Desa Selopamioro Nomor 04 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Selopamioro tahun 2019-2024 ( Lembaran Desa Selopamioro tahun 2019 nomor 4);
- Peraturan Desa Selopamioro Nomor 05 tahun 2019 tentang kewenangan Desa (Lembaran Desa Selopamioro tahun 2019 nomor 5);
- Peraturan Desa Selopamioro Nomor 06 tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Selopamioro (Lembaran Desa Selopamioro tahun 2019 nomor 5);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SELOPAMIORO
DAN LURAH DESA SELOPAMIORO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA SELOPAMIORO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN
ANGGARAN 2020.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian
sebagai berikut :
- Pendapatan Desa
- Pendapatan asli Desa : Rp 173.988.450,00
- Pendapatan Transfer : Rp 6.055.587.720,00
- Pendapatan lain-lain : Rp 12.000.000,00 +
Rp 6.241.576.170,00
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa : Rp 2.785.094.802,00
- Bidang Pembangunan : Rp 3.172.075.770,00
- Bidang Kemasyarakatan : Rp 488.342.500,00
- Bidang Pemberdayaan : Rp 322.718.000,00
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat
dan Mendesak : Rp 84.122.500,00 +
Jumlah Belanja Rp 6.852.353.572,00
- Pembiyayaan Desa.
- Penerimaan Pembiayaan : Rp 610.777.402,00
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp 610.777.402,00 -
0
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana di maksud pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakn bagian tidak terpisahkan dari peraturan Desa ini, berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Lurah Desa menetapkan peraturan Lurah Desa dan/atau Keputusan Lurah Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang memgetahuinya, memerintahkan pengundangan Pereturan Desa ini dengan penempatanya dalam Lembaran Desa Selopamioro.
Ditetapkan di Selopamioro
Pada Tanggal ……………………
Lurah Desa Selopamioro
HIMAWAN SAJADTI
Diundang di Selopamioro
Pada tanggal ……………………….
CARIK DESA SELOPAMIORO
NGADIMIN
LEMBARAN DESA SELOPAMIORO TAHUN 2019 NOMOR ….. NOREG PERTURAN DESA SELOPAMIORO KECAMATAN IMOGIRI
KABUPATEN BANTUL : ( / Desa Selopamioro / 2019 )
Komentar atas PERDES ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Musik Hari Ini
KALENDER
Desa Budaya Selopamioro
Tautan
Selopamioro Adventure Park and Via Ferrata
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Mari Selamatkan Anak Cucu Kita dari Bahaya Miras/ Alkohol
- Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI Masa Bhakti 2024-2029
- Desa Prima Selomaju Dilatih Membuat Sale Pisang oleh FTP UGM Bersama OJK DIY
- Peraturan Kalurahan tentang Hari Jadi Kalurahan Selopamioro
- Penilaian Posyandu di 18 Dusun Selopamioro.
- Apel Senin Pamong Kalurahan Selopamioro
- Peningkatan Kapasitas Pendidik PAUD Kalurahan Selopamioro
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License