Mari Selamatkan Anak Cucu Kita dari Bahaya Miras/ Alkohol
Administrator 31 Oktober 2024 12:17:28 WIB
|
|
Yth. 1. Dukuh se- Kalurahan Selopamioro 2. Ketua RT se- Kalurahan Selopamioro 3. Warga Masyarakat Kalurahan Selopamioro Di Tempat
SURAT EDARAN Nomor : 300 / 186 TENTANG LARANGAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH KALURAHAN SELOPAMIORO |
Menimbang |
|
: bahwa keberadaan minuman keras sangat meresahkan kehidupan sosial masyarakat dan membahayakan kesehatan serta berdampak pada rusaknya moral dan akhlak generasi muda;
|
Berdasarkan
|
: 1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelanggaran Minuman Oplosan; 2. Intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2024 tentang oprimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman berakohol. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, PengawasanMinuman Beralkohol dan Pelanggaran Minuman Oplosan. |
|
Maka disampaikan kepada seluruh Dukuh, Ketua RT dan seluruh warga Selopamioro sebagai berikut : 1. Agar melakukan pengawasan terhadap beredarnya minuman beralkohol di wilayah masing – masing. 2. Melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah masing – masing. |
Lurah Selopamioro
ttd
Drs. Sugeng
Komentar atas Mari Selamatkan Anak Cucu Kita dari Bahaya Miras/ Alkohol
Formulir Penulisan Komentar
Musik Hari Ini
KALENDER
Desa Budaya Selopamioro
Tautan
Selopamioro Adventure Park and Via Ferrata
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penutupan dan Evaluasi Pelaksanaan Community Feeding Center Bersumber dari Dinkes DIY
- Pokja 3 TP PKK Melaksanakan Pembagian Bibit Tanaman Pangan kepada PKK Dusun berupa bibit cabai, medi
- Pelaksanaan Pilkada di Kalurahan Selopamioro Berjalan Lancar
- Musrenbang Riview untuk Menjadi RPJM 2019-2026
- Aksi Pemasangan Larangan Pembuangan Sampah di Area Hutan
- Peresmian Lahan Penghijauan Pakan Ternak Domba dari Program Kampung Berkah Danais DIY
- Info Grafis APBKal Selopamioro Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License