Jadwal SIM Keliling Polres Bantul Februari 2020
Administrator 25 Februari 2020 13:28:31 WIB
Berikut ini Syarat Perpanjangan SIM di Bus Keliling yang harus disertakan :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopinya
3. Surat keterangan dokter sehat jasmani (cek di lokasi)
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 100 ribu, sesuai PP PR nomor 50 tahun 2010.
Komentar atas Jadwal SIM Keliling Polres Bantul Februari 2020
Formulir Penulisan Komentar
Musik Hari Ini
KALENDER
Desa Budaya Selopamioro
Tautan
Selopamioro Adventure Park and Via Ferrata
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penutupan dan Evaluasi Pelaksanaan Community Feeding Center Bersumber dari Dinkes DIY
- Pokja 3 TP PKK Melaksanakan Pembagian Bibit Tanaman Pangan kepada PKK Dusun berupa bibit cabai, medi
- Pelaksanaan Pilkada di Kalurahan Selopamioro Berjalan Lancar
- Musrenbang Riview untuk Menjadi RPJM 2019-2026
- Aksi Pemasangan Larangan Pembuangan Sampah di Area Hutan
- Peresmian Lahan Penghijauan Pakan Ternak Domba dari Program Kampung Berkah Danais DIY
- Info Grafis APBKal Selopamioro Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License