Jadwal SIM Keliling Polres Bantul Februari 2020

Administrator 25 Februari 2020 13:28:31 WIB

Berikut ini Syarat Perpanjangan SIM di Bus Keliling yang harus disertakan :

1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopinya
3. Surat keterangan dokter sehat jasmani (cek di lokasi)

4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 100 ribu, sesuai PP PR nomor 50 tahun 2010.

Komentar atas Jadwal SIM Keliling Polres Bantul Februari 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License