Kamis Pahingan untuk Kestimewaan Yogyakarta

Administrator 06 Februari 2020 07:55:25 WIB

Sebutan hari Kamis Pahing merujuk pada penanggalan/kalender Jawa. Kamis pahing ini hanya terjadi selapan (35 hari) sekali. Lalu, apa yang istimewa dengan hari Kamis pahing ini? Adalah Perwal Kota Yogyakarta, yang diteken akhir Maret 2014 lalu dan mulai disosialisasikan per April 2014. Perwal ini berisi peraturan mengenai pemakaian pakaian adat khas Yogyakarta tiap Kamis Pahing, baik untuk pegawai pemerintah Kota Yogyakarta serta seluruh pelajar di Kota Yogyakarta. Menurut Haryadi Suyuti, walikota Yogyakarta (Tribun News, 1 April 2014),  perwal ini dikeluarkan dalam rangka pelestarian pakaian daerah gagrag (khas)Yogyakarta, dan dalam kerangka besarnya adalah melestarikan budaya khas daerah. Selain itu, Haryadi Suyuti juga berharap, melalui pemakaian pakaian dinas/seragam adat ini, para pemakainya diharapkan bisa memberikan contoh yang tepat terkait penggunaan pakaian daerah khas Yogyakarta, dimana situasi ini disebut Haryadi Suyuti sebagai bentuk tanggung jawab dalam program pelestarian budaya tradisional.

Mengapa Kamis pahing? Karena Kamis pahing adalah weton berdirinya Kraton Yogyakarta, yaitu semenjak perpindahannya dari Pesanggrahan Ambarketawang (di sisi barat Kota Yogyakarta) menuju lokasi Kraton Yogyakarta yang sekarang ini (alas Beringan). Kebetulan anak sulung saya bersekolah di Kota Yogyakarta, jadi tak ayal lagi, tiap Kamis pahing dia juga menggunakan pakaian tradisional khas Yogyakarta. Tadinya, pakaian tradisional saya peroleh dengan menyewa di salon-salon rias pengantin. Tapi kemudian saya berhitung, karena Kamis pahing terjadi setiap 35 hari sekali, tentulah menjadi sangat boros apabila harus terus-menerus menyewa. Setiap menyewa 1 stel pakaian Yogyakarta dipasang tarif Rp. 50.000, - hingga Rp. 75.000,- Bila diakumulasi , misalnya sepanjang 1 tahun ajaran baru memakai 10 kali, maka jumlah totalnya bisa mencapai Rp.500.000 hingga Rp.750.000,- . Sangat boros. Kebetulan, guru kelas di sekolah anak saya  juga mengingatkan : barangkali perlu dipertimbangkan untuk membuat sendiri atau membeli pakaian adat itu.  Alhasil, saya memutuskan untuk membeli pakaian tradisional gagrag Yogyakarta ini di Pasar Beringharjo. Rupanya, si penjual juga sudah paham. "Mau untuk Kamis paingan ya, Bu...?" sambut si penjual sambil senyum-senyum Tidak lebih dari Rp 200.000, saya akhirnya mendapatkan 1 stel pakaian adat Yogyakarta. Sebuah kain siap pakai, 1 surjan lurik, 1 ikat pinggang (timang), 1 buah keris (keris yang tidak tajam dan membahayakan...hehehe) sepasang selop dan 1 blangkon.

K Merujuk ke Perwal tentang pakaian adat ini, surjan yang dikenakan tidak boleh bermotif bunga-bunga (sembagi dan sebagainya), karena motif bunga khusus untuk keluarga kraton, demikian juga dengan kainnya, tidak boleh bermotif parang besar, dengan alasan yang sama : khusus untuk keluaga Kraton. Sejauh ini, efektivitas Perwal sebagai dasar pelestarian pakaian adat khas Yogyakarta ini masih berada di tahap-tahap awal pelaksanaan. Memang bisa disaksikan setiap Kamis Pahing, pemandangan di sekolah-sekolah dan instansi pemerintahan di kota "lebih meriah" dengan suasana yang sangat jadoel. Anak-anak berpakaian lurik dan mengenakan blangkon, kadang masih terbirit-birit berjalan meski sudah mulai memakai kain jarik yang siap pakai, tetap saja agak sulit melangkah, apalagi bila ingin lari. Guru sekolah anak saya bahkan berpesan : "Memang nampak susah dan sumuk (gerah), tapi apabila dirasakan bersama, maka kegerahan ini jadi menyenangkan....." Mudah-mudahan, apa yang digagas Walikota Yogyakarta ini menjadi cita-cita mulia yang terwujud, mengingat kita tidak bisa mengelak dari dinamika perubahan zaman. Sehingga, program pelestarian budaya dan segala detailnya, menjadi tantangan tersendiri.

Editor: dnk

Komentar atas Kamis Pahingan untuk Kestimewaan Yogyakarta

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License