PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK

Administrator 01 Februari 2020 08:30:43 WIB

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Akta Perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copynya.
  3. Kutipan Akta Kelahiran asli.
  4. a.   Fotocopy KK dan KTP-el orang tua.
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  7. Bagi WNA agar melengkapi :
  • Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  • Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  • Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan/Disdukcapil.

 

CATATAN :        - PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK MENGGUNAKAN MAP BERWARNA KUNING.

                        

Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License