Pusat Kesejahteraan Sosial Desa Selopamioro bernama "Selokaton"

Administrator 22 Januari 2020 07:53:49 WIB

Pusat Kesejahteraan Sosial Desa Selopamioro bernama "Selokaton"

Pada tataran kabupaten, SLRT adalah sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupten/Kota) dan non-pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka.

“SLRT merupakan Layanan Satu Pintu yang didirikan untuk membantu masyarakat khususnya prasejahtera. Tujuannya adalah menguhubungkan dan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis.

"Dengan adanya layanan SLRT, warga cukup datang ke satu tempat untuk mengakses beragam layanan sosial dan perlindungan sosial menjadi lebih komprehensif," terang Mensos. 

Misalnya mengurus Kartu Identitas Kependudukan atau Akta Kelahiran, meminta informasi kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Semua dilayani dalam satu tempat dalam satu waktu," tambahnya.

Setiap kota dan kabupaten yang telah memiliki SLRT, juga memiliki layanan di tingkat desa yang diberi nama Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Kementerian Sosial memfasilitasi pendirian dua Puskesos di setiap kota/kabupaten tersebut.

"Selanjutnya kami dorong kemandirian pemda, desa dan kelurahan mendirikan Puskesos mandiri untuk mengakomodir kebutuhan warga setempat. Semakin banyak jumlah Puskesos, semakin luas jangkauan pelayanan SLRT," kata Menteri.

Tujuannya Puskesos adalah untuk mendekatkan layanan SLRT dengan masyarakat pedesaan sehingga mereka tidak harus menempuh jarak yang jauh ke lokasi SLRT di tingkat kota atau kabupaten.

"Layanan Puskesos dilakukan oleh warga dan untuk warga ini merupakan perwujudan Negara Hadir di tingkat desa," tuturnya. 

Kementerian Sosial juga mendorong pemda bekerja sama dengan lembaga, organisasi masyarakat, dan perusahaan swasta yang memiliki program CSR untuk dapat memaksimalkan layanan kepada masyarakat prasejahtera. Misalnya Lembaga Amil Zakat yang ada di daerah, Badan Usaha Milik Desa (BUMD), rumah sakit umum daerah, dll.   

Sumber: https://www.kemsos.go.id/kemensos-tambah-layanan-slrt

editor: dnk

Komentar atas Pusat Kesejahteraan Sosial Desa Selopamioro bernama "Selokaton"

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License