Syarat Pengurusan Jampersal dan Jamkesos 2020

Administrator 21 Januari 2020 11:46:50 WIB

Kelahiran buah hati pasti sudah dinanti - nanti setiap pasangan. Meski setiap ibu harus berjuang dan bertaruh nyawa saat melahirkan, tetap saja rasa cinta dan semangat menyambut buah hati tak akan surut. Tapi saat ini kita tidak perlu lagi terlalu mengkhawatirkan resiko melahirkan. Karena setiap ibu bisa mendapatkan pelayanan lebih layak untuk memeriksakan kandungan dan melahirkan di berbagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menekan Angka Kematian Ibu semasa hamil, melahirkan dan nifas, berbagai kemudahan diberikan untuk pemeriksaan selama kehamilan hingga melahirkan melalui Jaminan Persalinan (Jampersal). Bagi Anda yang ingin memanfaatkan jaminan ini, berikut informasi terkait Prosedur Pelayanan dan Syarat Klaim yang perlu diketahui.    

Prosedur Pelayanan

Setiap peserta Jampersal yang akan mendapatkan pelayanan harus menunjukkan dokumen :

  • Pelayanan Transportasi Rujukan :
  • membawa Buku KIA
  • fotocopy identitas diri (KTP dan atau C1)
  • Surat pernyataan rujukan
  • Pelayanan Persalinan :
  • membawa Buku KIA
  • fotocopy identitas diri (KTP dan atau C1)
  • membawa surat pernyataan tidak mempunyai jaminan kesehatan bermaterai
  • membawa SKM atau SKTM yang telah diverifikasi oleh Dinsos Bantul

Komentar atas Syarat Pengurusan Jampersal dan Jamkesos 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License