MEKANISME PENGUSULAN BDT/DTKS

Administrator 20 Januari 2020 14:42:49 WIB

(Basis Data Terpada/ Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

 

  1. Masyarakat datang ke desa
  2. Usulan dan perbaikan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes)
  3. Kunjungan ke lapangan (verifikasi) berdasarkan hasil Musdes oleh kader
  4. Hasil verifikasi (form A3) dientri oleh operator desa dengan aplikasi SIKS-NG
  5. Hasil entri dari operator desa dikirim ke pusat melalui kabupaten
  6. Menunggu Surat Keputusan Penetapan dari Kemensos RI
  7. Menunggu untuk mendapatkan program-program bantuan

 

 

Dinsos P3A Kabupaten Bantul

Komentar atas MEKANISME PENGUSULAN BDT/DTKS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License