Pemasangan Plangkat Plangkat Penamaan Jabatan dalam UU Keistimewaan

Administrator 09 Januari 2020 08:36:18 WIB

Kamis (09-01-2020)

Konsekuensi dari pelaksanaan Undang Undang keistimewaan DIY adalah dengan berubahnya penamaan dari setiap institusi dari Provinsi sampai dengan Desa/ Kalurahan.

 

Komentar atas Pemasangan Plangkat Plangkat Penamaan Jabatan dalam UU Keistimewaan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License