Perdes APBDes Sudah Disahkan. Masing masing PK Menyusun RKA
Administrator 07 Januari 2020 10:50:10 WIB
Selasa (07-01-2019)
Perdes Apbdes tahun 2019 nomer 11 sudah disahkan, seperti bisa dicek di situs https://selopamioro.bantulkab.go.id/index.php/web/form/6/1/0/93
Bahwa selanjutnya, masing masing Pelaksana Kegiatan baik itu Kasi dan Kaur harus membuat Rencana Kegiatan Anggaran untuk selama satu tahun.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Dalam penyusunan DPA, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai tugasnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes ditetapkan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, DPA terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA Desa), Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Komentar atas Perdes APBDes Sudah Disahkan. Masing masing PK Menyusun RKA
Formulir Penulisan Komentar
Musik Hari Ini
KALENDER
Desa Budaya Selopamioro
Tautan
Selopamioro Adventure Park and Via Ferrata
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PKBM Tegal Selo Melaksanakan Simulasi UK dan Ujian Sekolah
- Mari Ikuti dan Meriahkan Takbir Keliling Kalurahan Selopamioro
- CFC (Community Feeding Center) Upaya Menurunkan Stunting dengan Makan Bersama
- Senam Kesegaran Jasmani OPD/ UPT Se Kapanewon Imogiri
- Peringati Hari Kartini, TP PKK Selopamioro Berseragam Kebaya
- Pengisian Dukuh Kedungjati Berjalan Lancar
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1.445 H/ 2024 H
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License