Peraturan Desa
Administrator 20 April 2014 17:24:35 WIB
PERATURAN DESA SELOPAMIORO NOMOR : 05 TAHUN 2016
- Jumlah Perdes yang ditetapkan : 8
- Bidang yang diatur oleh Perdes : RKPD, APBDES, PUNGUTAN DESA, TATA ORGANISASI, PENGELOLAAN TANAH KAS DESA, KEPEMILIKAN HASILPNPM, KERJA SAMA ANATAR DESA.
- Urusan yang diserahkan oleh Kabupaten/Kota : PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PELAYANAN MASYARAKAT
- Urusan asli yang masih dilaksanakan desa
- Jumlah : 1
- Jenis : PENGELOLAAN TANAH KAS
- Tugas Pembantuan/Program yang diterima desa
- Pemerintah : DD
- Provinsi : PENGELOLAAN TANAH DESA
- Kabupaten/Kota : ADD
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Tautan
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Tahapan Pilihan Lurah Selopamioro 2026
- Louching Program CFC dari Puskesmas Imogiri 2, Turunkan Stunting 1 Digit
- Louching Via Ferrata dan Kanoeing/ Kayaking di Selopamioro Adventure Park
- Layanan Jemput Bola Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kantor Kalurahan Selopamioro oleh Badan Pengelolaan
- Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
- Posyandu Srunggo 2, Sekar Indah
- Posyandu Srunggo 1, Sekar Jati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














