Upacara Hari Pahlawan Nasional di Kecamatan

Administrator 11 November 2019 09:17:43 WIB

Minggu (10/11/2019)

Kecamatan Imogiri melaksanakan upacara bendesa Hari Pahlawan Nasional setiap tanggal 10 Nopember 2019.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan ASN dibawah koordinasi Camat Imogiri.

Adapun Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan 2019 disusun oleh Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019. Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pada tanggal 20 Agustus 2019, di Jakarta.

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2019 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 tersebut berisi diantaranya:

  1. KESATU: Membentuk Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. KEDUA: Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019.
  3. KETIGA: Susunan keanggotaan Panitia Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 untuk setiap daerah dan perwakilan Republik Indonesia dengan ketentuan:
    1. daerah provinsi ditetapkan oleh gubernur;
    2. daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota; dan
    3. perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  4. KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 bertanggung jawab dengan menyampaikan laporan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. panitia Pusat menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial;
    2. panitia Daerah Provinsi menyampaikan laporan kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Sosial;
    3. panitia kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan disampaikan kepada gubernur; dan
    4. panitia perwakilan Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Sosial.
  5. KELIMA: Dalam hal diperlukan kelengkapan Panitia Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019, akan ditetapkan oleh Ketua Umum Panitia.
  6. KEENAM: Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Tahun Anggaran 2019.
  7. KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Komentar atas Upacara Hari Pahlawan Nasional di Kecamatan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License