Syarat Penerbitan SKTM/ SKM dari Desa
Administrator 07 Januari 2019 07:33:57 WIB
berdasar instruksi dari dinas sosial Kab. Bantul, bahwa prosentase Universal Health Coverage Kab bantul sudah mencapai 96% sehingga Jamkesda seperti pada tahun 2018 tidak diadakan kembali.
Hal tersebut menyimpulkan bahwa mayoritas masyarakat sudah mempunyai jaminan sosial.
Alur yang dilalui untuk mendapatkan Jamkesos DIY.
- membawa FC KK, KTP, dan surat dari dokter
- dari Desa dibuatkan SKM
- jika tidak masuk dalam Basis Data terpadu/ tidak punya KIS, maka mengisi formulir A3 dan wawancara, foto kondisi rumah.
- ke Kecamatan untuk dilegalisir
- ke dinas sosial Bantul untuk mendapatkan rekomendasi
- ke Jamsesos DIY
Komentar atas Syarat Penerbitan SKTM/ SKM dari Desa
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Survey Kepuasan Masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan Selopamioro
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Kegiatan Ambulan Desa Selopamioro Bulan Agustus 2026
- Community Feeding Center (Makan Bersama) untuk Menurunkan Gizi Kurang
- Laporan Akhir Masa Jabatan Lurah Periode 2018-2026 dan Berita Acara
- SK SOP Pelayanan
- APBKAL Perubahan Tahun 2026
- APBKal Selopamioro Tahun 2026
- Panewu Imogiri, Lurah, linmas, dan relawan bersama sama memantau kebakara
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















