Syarat Penerbitan SKTM/ SKM dari Desa
Administrator 07 Januari 2019 07:33:57 WIB
berdasar instruksi dari dinas sosial Kab. Bantul, bahwa prosentase Universal Health Coverage Kab bantul sudah mencapai 96% sehingga Jamkesda seperti pada tahun 2018 tidak diadakan kembali.
Hal tersebut menyimpulkan bahwa mayoritas masyarakat sudah mempunyai jaminan sosial.
Alur yang dilalui untuk mendapatkan Jamkesos DIY.
- membawa FC KK, KTP, dan surat dari dokter
- dari Desa dibuatkan SKM
- jika tidak masuk dalam Basis Data terpadu/ tidak punya KIS, maka mengisi formulir A3 dan wawancara, foto kondisi rumah.
- ke Kecamatan untuk dilegalisir
- ke dinas sosial Bantul untuk mendapatkan rekomendasi
- ke Jamsesos DIY
Komentar atas Syarat Penerbitan SKTM/ SKM dari Desa
Formulir Penulisan Komentar
Musik Hari Ini
KALENDER
Desa Budaya Selopamioro
Tautan
Selopamioro Adventure Park and Via Ferrata
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penutupan dan Evaluasi Pelaksanaan Community Feeding Center Bersumber dari Dinkes DIY
- Pokja 3 TP PKK Melaksanakan Pembagian Bibit Tanaman Pangan kepada PKK Dusun berupa bibit cabai, medi
- Pelaksanaan Pilkada di Kalurahan Selopamioro Berjalan Lancar
- Musrenbang Riview untuk Menjadi RPJM 2019-2026
- Aksi Pemasangan Larangan Pembuangan Sampah di Area Hutan
- Peresmian Lahan Penghijauan Pakan Ternak Domba dari Program Kampung Berkah Danais DIY
- Info Grafis APBKal Selopamioro Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License