Syarat Penerbitan SKTM/ SKM dari Desa
Administrator 07 Januari 2019 07:33:57 WIB
berdasar instruksi dari dinas sosial Kab. Bantul, bahwa prosentase Universal Health Coverage Kab bantul sudah mencapai 96% sehingga Jamkesda seperti pada tahun 2018 tidak diadakan kembali.
Hal tersebut menyimpulkan bahwa mayoritas masyarakat sudah mempunyai jaminan sosial.
Alur yang dilalui untuk mendapatkan Jamkesos DIY.
- membawa FC KK, KTP, dan surat dari dokter
- dari Desa dibuatkan SKM
- jika tidak masuk dalam Basis Data terpadu/ tidak punya KIS, maka mengisi formulir A3 dan wawancara, foto kondisi rumah.
- ke Kecamatan untuk dilegalisir
- ke dinas sosial Bantul untuk mendapatkan rekomendasi
- ke Jamsesos DIY
Komentar atas Syarat Penerbitan SKTM/ SKM dari Desa
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Tautan
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pamong Selopamioro Ikut Serta dalam Penghormatan Layon Raja Solo
- Pelantikan Dukuh Kalidadap 2 Diakhir Jabatan Dukuh Sebelumnya
- Laporan Layanan Ambulan Desa Bulan Oktober 2025
- TP PKK Hadiri Serah Terima Dukuh Nawungan 2 dan Pelemantung
- Lomba Tumpeng TK PKK Selopamioro 2025
- Kegiatan penyerahan BLT DD, RTLH, dan Jambanisasi
- Tabur Bunga kepada para Leluhur oleh Pamong dan Bamuskal
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














