Syarat Penerbitan SKTM/ SKM dari Desa

Administrator 07 Januari 2019 07:33:57 WIB

berdasar instruksi dari dinas sosial Kab. Bantul, bahwa prosentase Universal Health Coverage Kab bantul sudah mencapai 96% sehingga Jamkesda seperti pada tahun 2018 tidak diadakan kembali. 

Hal tersebut menyimpulkan bahwa mayoritas masyarakat sudah mempunyai jaminan sosial.

Alur yang dilalui untuk mendapatkan Jamkesos DIY.

  1. membawa FC KK, KTP, dan surat dari dokter
  2. dari Desa dibuatkan SKM 
  3. jika tidak masuk dalam Basis Data terpadu/ tidak punya KIS, maka mengisi formulir A3 dan wawancara, foto kondisi rumah.
  4. ke Kecamatan untuk dilegalisir
  5. ke dinas sosial Bantul untuk mendapatkan rekomendasi
  6. ke Jamsesos DIY

 

Komentar atas Syarat Penerbitan SKTM/ SKM dari Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License