Sosialisasi Pengisian Pamong Desa untuk Dukuh Kajorwetan dan Kajorkulon
Administrator 29 Oktober 2018 10:21:37 WIB
Minggu (28/10/18)
Rangkaian kegiatan Pengisisian Pamong Desa untuk posisi Kepala Dusun Kajorwetan dan Kajorkulon sekarang memasuki tahapan pendaftaran peserta.
Bertempat di Rumah bapak Prawidi Kajorwetan, sosialisasi berjalan dengan banyak pertanyaan dari para peserta. Sedangkan, untuk Kajorkulon bertempat di balaidusun.
Mulai hari Senin (29/0/18) telah dibuka pendaftaran untuk Pamong atau pegawai kelurahan di Desa Selopamioro. Pendaftaran dibuka hingga 3 November 2018.
A. FORMASI YANG DIBUTUHKAN :
- Dukuh Dusun Kajorwetan
- Dukuh Dusun Kajorkulon
B. SYARAT PENDAFTARAN :
(1) Calon pamong desa merupakan penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
b. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun Pada saat pendaftaran
c. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud terdiriatas :
- Mempunyai kemampuan kecakapan dalam bidang administrasi, organisasi dan bidang teknis lainnya
- Sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong desa
- sanggup bekerja sama dengan lurah Desa
- tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba)
- bukan pengurus Partai politik
- mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi calon Pamong desa yang berasal dari PNS
- mendapatkan izin dari lurah Desa bagi calon Pamong desa yang berasal dari Pamong desa dan staf desa dan
- memperoleh dukungan dari penduduk desa setempat sebanyak 100 orang
- Satu orang hanya boleh mendukung satu calon Pamong Desa dalam satu formasi
- untuk calon Pamong Desa jabatan Dukuh Kajorwetan dan Kajorkulon mengenai persyaratan bertempat tinggal yang bersangkutan harus bertempat tinggal pada pedukuhan setempat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
- untuk calon Pamong desa untuk jabatan buku syukuran dukungan berasal dari penduduk desa pada pedukuhan setempat
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Surat permohonan menjadi Pamong bisa yang dibuat oleh yang bersangkutan ditulis tangan dengan tinta hitam dan bermaterai 6000
b. Fotokopi kartu tanda penduduk
c. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir
d. Fotokopi akte kelahiran
e. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
f. Surat keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
g. Surat Keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
h. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai 6000
i. Surat pernyataan memegang Teguh dan mengamalkan Pancasila undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bhineka tunggal ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas Kertas segel atau bermaterai cukup
j. Surat pernyataan bukan pengurus Partai politik bermaterai 6000
k. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Desa bermaterai cukup dan
l. Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan lurah Desa bermaterai 6000
m. Surat dukungan dari penduduk desa dilampiri fotokopi KTP
n. Lamaran dibuat rangkap 3
o. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar
p. Stopmap berwarna biru untuk lowongan Dukuh Kajorwetan dan warna Merah untuk Dukuh Kajorkulon
(5). Persyaratan administrasi yang berupa fotocopy sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf m harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN :
- Tanggal pendaftaran : 29 Oktober 2018-03 November 2018
- Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia Pengisian Lowongan Pamong Desa Kompleks Balai Desa Selopamioro
- Waktu : jam kerja 09.00 - 14.00
D. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Pengisian Lowongan Pamong Desa Desa Palbapang
PANITIA PENGISIAN LOWONGAN PAMONG DESA
DESA SELOPAMIORO KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL
TAHUN 2018
JADWAL PELAKSANAAN PENGISIAN
LOWONGAN PAMONG DESA
DESA SELOPAMIORO
TAHUN 2018
NO |
TANGGAL |
URAIAN KEGIATAN |
KETERANGAN |
|
1 |
22 Oktober 2018 |
Pembentukan Panitia |
1 hari |
|
2 |
23 s/d 24 Oktober 2018 |
Penyusunan Tata Tertib |
2 hari |
|
3 |
25 Oktober 2018 |
Penyusunan RAB |
1 hari |
|
4 |
27 Oktober 2018 |
Sosialisasi |
6 hari |
|
5 |
29 Oktober s/d 03 Nopember 2018 |
Penjaringan |
6 hari |
|
6 |
05 Nopember s/d 10 Nopember 2018 |
Perpanjangan waktu penjaringan |
6 hari |
|
7 |
11 Nopember 2018 |
Seleksi Administrasi |
1 hari |
|
8 |
12 Nopember 2018 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
1 hari |
|
9 |
14 Nopember 2018 |
Briefing Calon Peserta Ujian |
1 hari |
|
10 |
20 Nopember 2018 |
Ujian Tertulis, Psikologi, Wawancara, dan Praktek |
1 hari |
|
11 |
21 Nopember 2018 |
Pengumuman dan Laporan Hasil Ujian Seleksi pada Lurah oleh Panitia |
1 hari |
|
12 |
28 Nopember 2018 |
Pengumuman Hasil Ujian Seleksi yang berhak diangkat menjadi pamong desa |
1 hari |
|
14 |
1 Desember 2018 |
Pelantikan |
1 hari |
|
15 |
10 Desember 2018 |
Pembubaran Panitia |
1 hari |
|
Ketua Panitia |
||||
Ngadimin |
||||
|
Komentar atas Sosialisasi Pengisian Pamong Desa untuk Dukuh Kajorwetan dan Kajorkulon
Formulir Penulisan Komentar
Musik Hari Ini
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Tautan
Selopamioro Adventure Park and Via Ferrata
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- CFC (Community Feeding Center) Bersama Srikandi PLN Berakhir dengan 46% Sukses Lulus Naikan Berat Ba
- Koordinasi Selapanan Setiap Selasa Pahing Kalurahan Budaya Selopamioro Bulan Februari 2025
- Sidang Realisasi APBKAL 2024 Pamong Kalurahan Bersama Bamuskal
- Apel Senin Beserta Pamit dan Terima Babinsa Selopamioro Baru
- Infografis Realisasi APBKAL Kalurahan Selopamioro Tahun 2024
- Apel Pamong Kalurahan Selopamioro Minggu ke 2 Januari 2025
- Peraturan Lurah Selopamioro Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja K
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License