Mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil cukup hanya di Kecamatan

Administrator 14 Maret 2018 14:04:13 WIB

Berdasarkan Surat Bupati Bantul Nomor : 517/008871/KUKMP Perihal : Himbauan Percepatan IUMK di Kabupaten Bantul, hal ini didasari dengan :

  1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  2. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perijinan Untuk Usaha Mikro Kecil
  3. Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pendelegisian Wewenang Perizinan Usaha Mikro Kecil ke Kecamatan.
  4. Data Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Bantul tahun 2016 dari BPS Kabupaten Bantul yang berjumlah : 139.519 (Mikro : 128.685 Pelaku usaha kecil : 10.384 Pelaku Usaha)

Dalam rangka untuk memberi legalitas dan ijin usaha bagi pelaku usaha kecil, saat ini pelaku usaha kecil dapat mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) cukup di kecamatan dengan tanpa dipungut biaya (Gratis).

Adapun persyaratannya adalah :

  1. Mengisi Formulir pendaftaran IUMK bermataerai 6000;

(Formulir dapat diambil di Kecamatan Imogiri)

  1. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (2 lbr)

 

Komentar atas Mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil cukup hanya di Kecamatan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License