Mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil cukup hanya di Kecamatan
Administrator 14 Maret 2018 14:04:13 WIB
Berdasarkan Surat Bupati Bantul Nomor : 517/008871/KUKMP Perihal : Himbauan Percepatan IUMK di Kabupaten Bantul, hal ini didasari dengan :
- Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perijinan Untuk Usaha Mikro Kecil
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pendelegisian Wewenang Perizinan Usaha Mikro Kecil ke Kecamatan.
- Data Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Bantul tahun 2016 dari BPS Kabupaten Bantul yang berjumlah : 139.519 (Mikro : 128.685 Pelaku usaha kecil : 10.384 Pelaku Usaha)
Dalam rangka untuk memberi legalitas dan ijin usaha bagi pelaku usaha kecil, saat ini pelaku usaha kecil dapat mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) cukup di kecamatan dengan tanpa dipungut biaya (Gratis).
Adapun persyaratannya adalah :
- Mengisi Formulir pendaftaran IUMK bermataerai 6000;
(Formulir dapat diambil di Kecamatan Imogiri)
- Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (2 lbr)
Komentar atas Mengurus Ijin Usaha Mikro Kecil cukup hanya di Kecamatan
Formulir Penulisan Komentar
Musik Hari Ini
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Tautan
Selopamioro Adventure Park and Via Ferrata
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- CFC (Community Feeding Center) Bersama Srikandi PLN Berakhir dengan 46% Sukses Lulus Naikan Berat Ba
- Koordinasi Selapanan Setiap Selasa Pahing Kalurahan Budaya Selopamioro Bulan Februari 2025
- Sidang Realisasi APBKAL 2024 Pamong Kalurahan Bersama Bamuskal
- Apel Senin Beserta Pamit dan Terima Babinsa Selopamioro Baru
- Infografis Realisasi APBKAL Kalurahan Selopamioro Tahun 2024
- Apel Pamong Kalurahan Selopamioro Minggu ke 2 Januari 2025
- Peraturan Lurah Selopamioro Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja K
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)