Syarat permohonan Penduduk Masuk
Administrator 12 Juni 2017 12:21:55 WIB
Syarat permohonan Penduduk Masuk
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP
3. Surat Pindah dari Disdukcapil Asal
4. Mengajukan Permohonan Masuk Sebagai penduduk Ke Desa
5. Mengajukan KK/KTP Baru Ke Kecamatan
6. Mengajukan Permohonan Penduduk Masuk ke Disdukcapil. Kab. Bantul
Komentar atas Syarat permohonan Penduduk Masuk
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Survey Kepuasan Masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan Selopamioro
https://bit.ly/SKMKalurahanSelopamioro
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Pemilihan Lurah Selopamioro Bulan September 2026
- Pelatihan Penyusunan Berita oleh Garuda TV kepada Karangtaruna dan Pamong bersumber dari Danais
- Setiap Kamis Pon Pamong Kalurahan Selopamioro Mengenakan Baju Gragrak Jogja
- Diklat Mahir Guru HIMPAUDI Selopamioro 2026 Bersumber dari Dana PPBMP
- Groundbreaking Hibah kepada Kelompok Tani Ngudi Lestari oleh Kadis Ketahahana Pangan DIY
- Musyawarah Pedukuhan Kalurahan Selopamioro untuk Usulan Kegiatan 2027
- Laporan Kegiatan Ambulan Desa Selopamioro Bulan Agustus 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














