Syarat permohonan Penduduk Masuk
Administrator 12 Juni 2017 12:21:55 WIB
Syarat permohonan Penduduk Masuk
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP
3. Surat Pindah dari Disdukcapil Asal
4. Mengajukan Permohonan Masuk Sebagai penduduk Ke Desa
5. Mengajukan KK/KTP Baru Ke Kecamatan
6. Mengajukan Permohonan Penduduk Masuk ke Disdukcapil. Kab. Bantul
Komentar atas Syarat permohonan Penduduk Masuk
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Tautan
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Tahapan Pilihan Lurah Selopamioro 2026
- Louching Program CFC dari Puskesmas Imogiri 2, Turunkan Stunting 1 Digit
- Louching Via Ferrata dan Kanoeing/ Kayaking di Selopamioro Adventure Park
- Layanan Jemput Bola Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kantor Kalurahan Selopamioro oleh Badan Pengelolaan
- Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
- Posyandu Srunggo 2, Sekar Indah
- Posyandu Srunggo 1, Sekar Jati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















