Syarat permohonan Penduduk Masuk

Administrator 12 Juni 2017 12:21:55 WIB

Syarat permohonan Penduduk Masuk

1. Fotocopy KK

2. Fotocopy KTP

3. Surat Pindah dari Disdukcapil Asal

4. Mengajukan Permohonan Masuk Sebagai penduduk Ke Desa

5. Mengajukan KK/KTP Baru Ke Kecamatan

6. Mengajukan Permohonan Penduduk Masuk ke Disdukcapil. Kab. Bantul

Komentar atas Syarat permohonan Penduduk Masuk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License