Syarat permohonan Penduduk Masuk
Administrator 12 Juni 2017 12:21:55 WIB
Syarat permohonan Penduduk Masuk
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP
3. Surat Pindah dari Disdukcapil Asal
4. Mengajukan Permohonan Masuk Sebagai penduduk Ke Desa
5. Mengajukan KK/KTP Baru Ke Kecamatan
6. Mengajukan Permohonan Penduduk Masuk ke Disdukcapil. Kab. Bantul
Komentar atas Syarat permohonan Penduduk Masuk
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Survey Kepuasan Masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan Selopamioro
https://bit.ly/SKMKalurahanSelopamioro
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Akhir Masa Jabatan Lurah Periode 2018-2026 dan Berita Acara
- SK SOP Pelayanan
- APBKAL Perubahan Tahun 2026
- APBKal Selopamioro Tahun 2026
- Panewu Imogiri, Lurah, linmas, dan relawan bersama sama memantau kebakara
- DPT Pilur Selopamioro Diketok
- Kejar Paket C Tegal Selo Membuka Kelas 10 di tahun 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














