PEMBUATAN KK DAN KTP
Administrator 12 Juni 2017 12:19:40 WIB
Syarat Pembuatan Pengantar KK dan KTP
1. Surat Pengantar Kepala Dusun
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. bantul
Komentar atas PEMBUATAN KK DAN KTP
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Tautan
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Tahapan Pilihan Lurah Selopamioro 2026
- Louching Program CFC dari Puskesmas Imogiri 2, Turunkan Stunting 1 Digit
- Louching Via Ferrata dan Kanoeing/ Kayaking di Selopamioro Adventure Park
- Layanan Jemput Bola Pemutakhiran Data PBB-P2 di Kantor Kalurahan Selopamioro oleh Badan Pengelolaan
- Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
- Posyandu Srunggo 2, Sekar Indah
- Posyandu Srunggo 1, Sekar Jati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













