Pelayanan Pencatatan Kematian

Administrator 01 Februari 2017 09:08:16 WIB

Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI :

  1. Surat kematian dari dokter/paramedic/Desa (F2-29);
  2. Fotocopy KTP-el dan KK;
  3. Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang masih terikat perkawinan;

 

Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing :

a.  Keterangan kematian dari dokter/paramedis;

b. Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;

c. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang  asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan

d. Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan                                                                 

 

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa fotokopi surat kematian dari institusi kesehatan atau desa, fotokopi Kutipan akta perkawinan/Kutipan Akta Nikah, fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan fotokopi dua orang saksi.
  2.  Petugas menyiapkan formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
  3. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
  4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kematian
  5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
  7. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
  8. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon

Komentar atas Pelayanan Pencatatan Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License