Izin Nikah atau Rujuk

Administrator 30 Januari 2017 10:29:29 WIB

Beberapa hal yang harus di perhatikan jika mengajukan surat izin Nikah atau Rujuk

1. Surat pengantar dari dukuh 

2. Surat cerai 

3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Caten.

4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Caten.

5. Foto copy Akte Kelahiran Caten.

6. Foto copy Ijasah terakhir Caten.

7. Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon perempuan.

Komentar atas Izin Nikah atau Rujuk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License