Izin Nikah dari luar desa
Administrator 30 Januari 2017 10:07:07 WIB
Yang harus di perhatikan dalam mengurus Izin Nikah dari luar Desa
1. Surat pengantar dukuh.
2. Surat pengantar dari desa asal jika masih dalam satu kecamatan.
3. Foto copy Kartu tanda penduduk (KTP) Caten.
4. Foto copy kartu keluarga (KK) Caten.
5. Foto copy akte kelahiran Caten.
6. Foto copy Ijasah terakhir Caten.
7. Foto ukuran 4 x 6 2 lembar berwarna.
8. Foto ukuran 2 x 3 6 lembar berwarna.
9. Untuk Caten perempuan jika anak pertama menggunakan foto copy surat nikah orang tua.
Komentar atas Izin Nikah dari luar desa
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Tautan
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pamong Selopamioro Ikut Serta dalam Penghormatan Layon Raja Solo
- Pelantikan Dukuh Kalidadap 2 Diakhir Jabatan Dukuh Sebelumnya
- Laporan Layanan Ambulan Desa Bulan Oktober 2025
- TP PKK Hadiri Serah Terima Dukuh Nawungan 2 dan Pelemantung
- Lomba Tumpeng TK PKK Selopamioro 2025
- Kegiatan penyerahan BLT DD, RTLH, dan Jambanisasi
- Tabur Bunga kepada para Leluhur oleh Pamong dan Bamuskal
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















