Izin Cerai / Talak

Administrator 30 Januari 2017 09:09:18 WIB

Hal-hal yang harus di perhatikan dalam mengajukan surat izin cerai/talak 

1. Surat Nikah asli.

2. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) caten.

3. Foto copy kartu keluarga (KK) asli.

 

Komentar atas Izin Cerai / Talak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License