Izin Nikah Keluar Desa
Administrator 30 Januari 2017 08:45:27 WIB
Beberapa hal yang harus di perhatikan untuk mengajukan surat izin menikah le luar desa yaitu
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Caten.
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Caten.
3. Foto copy Akte Kelahiran Caten.
4. Foto copy Ijasah terakhir Caten.
5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon perempuan.
Komentar atas Izin Nikah Keluar Desa
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Survey Kepuasan Masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan Selopamioro
https://bit.ly/SKMKalurahanSelopamioro
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survey Kepuasan Masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan Selopamioro
- Pertemuan Bulanan TP PKK Selopamioro bulan Juni 2026
- Pertemuan Pengurus Desa Budaya Selopamioro Bulan Juni 2026
- Pelatihan Posyandu 6 SPM kepada Kader Dusun dengan Dana PPBMP
- Sosialisasi Tahapan Pilihan Lurah Selopamioro 2026
- Louching Program CFC dari Puskesmas Imogiri 2, Turunkan Stunting 1 Digit
- Louching Via Ferrata dan Kanoeing/ Kayaking di Selopamioro Adventure Park
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














