Izin Nikah Keluar Desa
Administrator 30 Januari 2017 08:45:27 WIB
Beberapa hal yang harus di perhatikan untuk mengajukan surat izin menikah le luar desa yaitu
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Caten.
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Caten.
3. Foto copy Akte Kelahiran Caten.
4. Foto copy Ijasah terakhir Caten.
5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon perempuan.
Komentar atas Izin Nikah Keluar Desa
Formulir Penulisan Komentar
Musik Hari Ini
KALENDER
Desa Budaya Selopamioro
Tautan
Selopamioro Adventure Park and Via Ferrata
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Senam Kesegaran Jasmani OPD/ UPT Se Kapanewon Imogiri
- Peringati Hari Kartini, TP PKK Selopamioro Berseragam Kebaya
- Pengisian Dukuh Kedungjati Berjalan Lancar
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1.445 H/ 2024 H
- Karangtaruna Satrio Mudho Kembali Salurkan Donasi kepada Anak Yatim dan Diffabel
- Tirakatan dan Upacara Dirgahayu Daerah Istimewa Yogyakarta ke 269
- PKBM Tegal Selo Pindah Lokasi ke Sekolah Sungai Siluk
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License