Izin Nikah Keluar Desa
Administrator 30 Januari 2017 08:45:27 WIB
Beberapa hal yang harus di perhatikan untuk mengajukan surat izin menikah le luar desa yaitu
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Caten.
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Caten.
3. Foto copy Akte Kelahiran Caten.
4. Foto copy Ijasah terakhir Caten.
5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon perempuan.
Komentar atas Izin Nikah Keluar Desa
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Tautan
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mendukung Ketahanan Pangan: Mahasiswa KKN UNY Inisiasi Pembentukan KWT Laksmi sebagai Wadah Produkti
- Pamong Selopamioro Ikut Serta dalam Penghormatan Layon Raja Solo
- Pelantikan Dukuh Kalidadap 2 Diakhir Jabatan Dukuh Sebelumnya
- Laporan Layanan Ambulan Desa Bulan Oktober 2025
- TP PKK Hadiri Serah Terima Dukuh Nawungan 2 dan Pelemantung
- Lomba Tumpeng TK PKK Selopamioro 2025
- Kegiatan penyerahan BLT DD, RTLH, dan Jambanisasi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














