Izin Nikah dalam Satu Desa
Administrator 30 Januari 2017 08:19:42 WIB
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam mengajukan izin nikah dalam satu desa yang di antaranya
1. menyiapkan surat pengantar dari dukuh.
2. foto copy kartu tanda penduduk (KTP) Caten .
3. Foto copy kartu Keluarga (KK) Caten.
4. Foto copy akte kelahiran Caten.
5. Foto copy Ijasah terakhir Caten.
6. Foto ukuran 4 x 6 2 lembar berwarna.
7. Foto ukuran 2 X 3 6 lembar berwarna.
8. Untuk Caten perempuan jika anak pertama menggunakan foto copy Surat Nikah orang tua .
Komentar atas Izin Nikah dalam Satu Desa
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Survey Kepuasan Masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan Selopamioro
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Pemilihan Lurah Selopamioro Bulan September 2026
- Pelatihan Penyusunan Berita oleh Garuda TV kepada Karangtaruna dan Pamong bersumber dari Danais
- Setiap Kamis Pon Pamong Kalurahan Selopamioro Mengenakan Baju Gragrak Jogja
- Diklat Mahir Guru HIMPAUDI Selopamioro 2026 Bersumber dari Dana PPBMP
- Groundbreaking Hibah kepada Kelompok Tani Ngudi Lestari oleh Kadis Ketahahana Pangan DIY
- Musyawarah Pedukuhan Kalurahan Selopamioro untuk Usulan Kegiatan 2027
- Laporan Kegiatan Ambulan Desa Selopamioro Bulan Agustus 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















