Izin Nikah dalam Satu Desa
Administrator 30 Januari 2017 08:19:42 WIB
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam mengajukan izin nikah dalam satu desa yang di antaranya
1. menyiapkan surat pengantar dari dukuh.
2. foto copy kartu tanda penduduk (KTP) Caten .
3. Foto copy kartu Keluarga (KK) Caten.
4. Foto copy akte kelahiran Caten.
5. Foto copy Ijasah terakhir Caten.
6. Foto ukuran 4 x 6 2 lembar berwarna.
7. Foto ukuran 2 X 3 6 lembar berwarna.
8. Untuk Caten perempuan jika anak pertama menggunakan foto copy Surat Nikah orang tua .
Komentar atas Izin Nikah dalam Satu Desa
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Selopamioro On Podcast
Survey Kepuasan Masyarakat kepada Pemerintah Kalurahan Selopamioro
Profil Kalurahan Selopamioro 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Kegiatan Ambulan Desa Selopamioro Bulan Agustus 2026
- Community Feeding Center (Makan Bersama) untuk Menurunkan Gizi Kurang
- Laporan Akhir Masa Jabatan Lurah Periode 2018-2026 dan Berita Acara
- SK SOP Pelayanan
- APBKAL Perubahan Tahun 2026
- APBKal Selopamioro Tahun 2026
- Panewu Imogiri, Lurah, linmas, dan relawan bersama sama memantau kebakara
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














