Izin Nikah dalam Satu Desa

Administrator 30 Januari 2017 08:19:42 WIB

Ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam mengajukan izin nikah dalam satu desa yang di antaranya 

1. menyiapkan surat pengantar dari dukuh.

2. foto copy kartu tanda penduduk (KTP) Caten .

3. Foto copy kartu Keluarga (KK) Caten.

4. Foto copy akte kelahiran Caten.

5. Foto copy Ijasah terakhir Caten.

6. Foto ukuran 4 x 6 2 lembar berwarna.

7. Foto ukuran 2 X 3 6 lembar berwarna.

8. Untuk Caten perempuan jika anak pertama menggunakan foto copy Surat Nikah orang tua .

 

Komentar atas Izin Nikah dalam Satu Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License